Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK, DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal Jurusita Pajak menemui kesulitan, ataupun karena alasan keamanan dan keselamatan Jurusita Pajak dan saksi-saksi, maka Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk melaksanakan penyanderaan. Ayat (3) Berita Acara Penyanderaan merupakan syarat formal sahnya penyanderaan dan berfungsi sebagai Berita Acara serah terima Penanggung Pajak yang disandera dari Jurusita Pajak kepada kepala tempat penyanderaan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.