Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Pertimbangan Menteri Keuangan atau Gubernur dimaksud adalah, antara lain, Penanggung Pajak menyatakan akan melunasi utang pajak, tetapi berdasarkan bukti yang disampaikan, tidak dapat melaksanakan pelunasan utang pajak tersebut tanpa meninggalkan tempat penyanderaan, atau dalam hal Penanggung Pajak menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat penyanderaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.