Hutan tanaman industri dari jenis-jenis tertentu yang hanya dapat memberikan hasil satu kali saja yaitu berupa batang tanaman yang ditebang setelah mencapai umur tertentu (lebih dari satu tahun), pada dasarnya bukan merupakan aktiva tetap berwujud yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan melainkan merupakan produk dari industri kehutanan. Oleh karena itu, atas pengeluaran yang langsung berkaitan dengan pengembangan tanaman industri tersebut, diperlakukan sebagai bagian dari biaya produksi langsung yang pembebanannya dalam harga pokok-produk yang diproduksi/dijual dilakukan dalam tahun pada saat produk batang tanaman tersebut dihasilkan/dijual.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.