Ayat (1)
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, merupakan bagian dari harga perolehan barang dan jasa. Oleh karena itu, apabila Pajak Masukan tersebut berkenaandengan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu apabila Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pengurangan dari penghasilan bruto tetap dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut telah dibayar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.