(1)
Atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
(2)
Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahan bakar minyak jenis
Marine Fuel Oil
(MFO) 380 dan
Marine Gas Oil
(MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217 dan/atau spesifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.