Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan sepanjang Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak di dalam negeri bagi produk bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.