(1)
Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku:
a.
ketentuan perpajakan, tidak termasuk Pajak Penghasilan; dan
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bagi pemegang PKP2B berlaku ketentuan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKP2B.
BAB V
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG
IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.