Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 terdiri atas:
(1)
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
(2)
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perj anj ian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.