Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi * Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut: a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual; d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula: 1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3): a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; b) HBA ≥ USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; c) HBA ≥ USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 23% (dua puluh tiga persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; d) HBA ≥ USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; e) HBA ≥ USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; 2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4): (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton. e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen); h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir. (2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut: a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual; d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula: 1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3): a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 20% (dua puluh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royaltidikurangi tarif pemanfaatan barang miliknegara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; b) HBA ≥ USD 70 (tujuh puluh) per ton sampaidengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 21% (dua puluh satu persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royaltidikurangi tarif pemanfaatan barang miliknegara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; c) HBA ≥ USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi perton; d) HBA ≥ USD 90 (sembilan puluh) per ton sampaidengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 24% (dua puluh empat persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; e) HBA ≥ USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27% (dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; 2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4): (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton. e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen); h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir. (3) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2) huruf c dan huruf d sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; (4) Bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i diatur dengan rincian sebagai berikut: a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen); b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan c. pemerindah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen). (5) Keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i dan ayat (2) huruf e dan huruf i, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar. (6) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: a. ketentuan tarif iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; b. ketentuan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; c. ketentuan tarif penjualan hasil tambang per ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat huruf d mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; e. ketentuan tarif Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf g mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; f. ketentuan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf h mulai berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan g. ketentuan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (7) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berlaku sebagai berikut: a. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dan ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan; c. pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. pajak karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Karbon; e. bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai; f. bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan; g. cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai; dan h. pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir. (8) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut: a. ketentuan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; b. ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h mulai berlaku sejak tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.