Ayat (1)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan mengenai penerimaan negara terkait pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bagi PKP2B yang berakhir paling lama tahun 2025 dilakukan dalam rangka upaya peningkatan penerimaan negara.
Contoh: kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan:
PT A menandatangani PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud pada tanggal 30 Desember 1983, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 2 Maret 1993 dan jangka waktu periode PKP2B berakhir pada tanggal 1 Maret 2023. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dimana izin Operasi Produksi PT A ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2023 dan diberikan perpanjangan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah dalam Peraturan Pemerintah ini yang tercantum dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian PT A.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar” adalah auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar di kantor Badan Pemeriksa Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.