Ayat (1)
Contoh:
PT A menandatangani PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud pada tanggal 30 Desember 1983, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 2 Maret 1993 dan jangka waktu periode PKP2B berakhir pada tanggal 1 Maret 2023. Sesuai PKP2B, PT A menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dimana izin Operasi Produksi PT A ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2023 dan diberikan perpanjangan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pada tahun pajak 2023 dan tahun pajak 2024, PT A dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKP2B.
Ayat (2)
Contoh:
PT A menandatangani PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud pada tanggal 30 Desember 1983, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 2 Maret 1993 dan jangka waktu periode PKP2B berakhir pada tanggal 1 Maret 2023. Sesuai PKP2B, PT A menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dimana izin Operasi Produksi PT A ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2023 dan diberikan perpanjangan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada tahun pajak 2022 dan tahun pajak 2023, PT A dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKP2B. Sejak tahun pajak 2024, PT A wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah kecuali PT A telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh:
PT B melakukan tahap eksplorasi dari tahun 2023 dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2032. Berdasarkan ketentuan penyimpanan dokumen, buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi online dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia oleh PT B. Namun demikian, karena PT B melakukan kegiatan eksplorasi melebihi jangka waktu kewajiban penyimpanan dokumen dimaksud, maka kewajiban penyimpanan dokumen bagi PT B adalah sebagai berikut:
pembukuan untuk tahun 2023, 2024 dan 2025 wajib disimpan sampai dengan tahun 2035.
pembukuan untuk tahun 2026, wajib disimpan sampai dengan tahun 2036;
pembukuan untuk tahun 2035, wajib disimpan sampai dengan tahun 2045; dst
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.