Huruf a
Barang yang dibeli oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk tahun saat diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, menjadi barang milik negara dan dikenakan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B sesuai dengan ketentuan Pasal 16.
Yang dimaksud dengan “dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian” adalah pendapatan negara dan pendapatan daerah pada masa berlakunya PKP2B serta kewajiban membayar 4% (empat persen) kepada pemerintah pusat dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian.
Huruf b
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.