Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Huruf a Yang dimaksud dengan “dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perj anj ian” adalah pendapatan negara dan pendapatan daerah pada masa berlakunya PKP2B serta kewajiban membayar 4% (empat persen) kepada pemerintah pusat dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “denda administrasi dalam surat ketetapan pajak bumi dan bangunan” adalah denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen). Yang dimaksud dengan “denda administrasi dalam surat tagihan pajak bumi dan bangunan” adalah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Huruf g Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.