Huruf a
Yang dimaksud dengan “dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perj anj ian” adalah pendapatan negara dan pendapatan daerah pada masa berlakunya PKP2B serta kewajiban membayar 4% (empat persen) kepada pemerintah pusat dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “denda administrasi dalam surat ketetapan pajak bumi dan bangunan” adalah denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Yang dimaksud dengan “denda administrasi dalam surat tagihan pajak bumi dan bangunan” adalah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Huruf g
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.