(1)
Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh
Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
a.
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau
pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.