Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
a.
bunga
dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1)
15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2)
20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan mass
kepemilikan Obligasi;
b.
diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1)
15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2)
20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.
diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
1)
15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2)
20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan Obligasi; dan
d.
bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang
diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
1)
0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan
tahun 2010;
2)
5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan
tahun 2013; dan
3)
15%
(lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.