Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a.
penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen
pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan
diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh
tempo Obligasi; dan/atau
b.
perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku
pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima
penjual Obligasi pada saat transaksi.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.