Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga
dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya
di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.