Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 9 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 9 Februari 2009
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
NOMOR 33
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.