Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
b.
memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
c.
memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.