Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4:
a.
fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
b.
dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c.
tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.