Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak saat mulai berproduksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha). Contoh : PT. ABC melakukan Penanaman Modal sebesar Rp100 miliar berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5% x Rp100 miliar = Rp5 miliar setiap tahunnya, selama 6 tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi komersial. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Misalnya, investor dari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih rendah dari 10% (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut. Huruf d Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak berikutnya. Dalam rangka mendorong Penanaman Modal, jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut: 1. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal baru pada Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat; 2. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 3. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat); 4. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan paling sedikit 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut, atau tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan paling sedikit 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 5. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun apabila dalam rentang waktu paling lama 5 (lima) tahun pajak melakukan pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal; 6. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun apabila perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerahdaerah Tertentu yang diatur pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax ) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal; dan/atau 7. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun, apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. Infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (3) Contoh perhitungan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha yang sumber pembiayaan untuk perluasan usaha dimaksud berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax ) adalah sebagai berikut: 1. Untuk tahun pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 PT DEF memiliki laba setelah pajak ( earning after tax ) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). 2. Pada tanggal 1 Mei 2016 PT DEF mendapatkan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan rencana penanaman modal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). 3. Sumber pembiayaan untuk perluasan penanaman modal dimaksud berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax ) tahun pajak 2015 sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar rupiah) dan sisanya berasal dari pinjaman sebesar Rp280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar rupiah). 4. Atas perluasan penanaman modal tersebut, PT DEF mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini pada tanggal 2 Januari 2017. 5. Pada tanggal 31 Juli 2017 PT DEF merealisasikan seluruh rencana perluasan penanaman modal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). 6. PT DEF mengalami kerugian fiskal tahun pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 7. Nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap PT DEF pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) yang terdiri dari: a. nilai buku fiskal aktiva tetap sebelum perluasan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan perincian: Nilai perolehan Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) Dikurangi akumulasi penyusutan s.d. 31 Desember 2017 Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) Nilai buku Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) b. nilai buku fiskal aktiva tetap perluasan sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) dengan perincian: Nilai perolehan Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) Dikurangi akumulasi penyusutan s.d. 31 Desember 2017 Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Nilai buku Rp. 450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) 8. Besarnya kerugian fiskal yang mendapatkan fasilitas: = kerugian tahun pajak 2017 x laba setelah pajak ( earning after tax ) yang ditanamkan kembali nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap pada tanggal 31 Des 2017 = Rp10.000.000.000,00x Rp220.000.000.000,00 RP550.000.000.000,00 = Rp4.000.000.000,00 9. Jadi kerugian fiskal tahun pajak 2017 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dapat dikompensasikan selama 7 (tujuh) tahun, sedangkan untuk kerugian sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) hanya dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun. 10 Atas kerugian fiskal tahun pajak 2018 dan tahun-tahun berikutnya tidak lagi dapat diberikan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian berdasarkan persyaratan sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax ) karena kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan hanya kerugian fiskal atas tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial yaitu tahun pajak 2017.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.