Ayat (1)
Aktiva tetap yang mendapat fasilitas
investment allowance
dan fasilitas penyusutan dipercepat, dilarang digunakan untuk tujuan selain yang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, selama jangka waktu yang lebih lama antara jangka waktu pemberian fasilitas
investment allowance
yaitu 6 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial atau sebelum berakhirnya masa manfaat yang dipercepat aktiva tersebut.
ayat (2)
Aktiva tak berwujud yang mendapat fasilitas amortisasi dipercepat, dilarang digunakan untuk tujuan selain yang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya masa manfaat yang dipercepat aktiva tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.