PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2)
Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
(3)
Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.
(4)
Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenakan PPN.
(5)
Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
(6)
Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.
(7)
Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, dipungut PPN.
(8)
Ketentuan mengenai tata cara pelunasan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.