Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari Kawasan Bebas wajib memberitahukan kepada Menteri. (2) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dari luar daerah pabean atau dikeluarkan ke luar daerah pabean atau ke tempat lain dalam daerah pabean, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan pengusaha yang diberi izin usaha Badan Pengusahaan Kawasan: a. dibatalkan pengeluarannya dari Kawasan Bebas; b. dikeluarkan kembali ke luar daerah pabean; atau c. dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk: a. dimasukkan dari luar daerah pabean; atau b. dikeluarkan ke luar daerah pabean atau ke tempat lain dalam daerah pabean, yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan dan penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.