PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dikeluarkan" yaitu, pengeluaran barang dari Kawasan Pabean ke Kawasan Bebas, tempat lain dalam Daerah Pabean, maupun ke luar Daerah Pabean.
Ayat (3)
Pengeluaran barang pada ayat ini dilakukan tanpa bermaksud untuk mengelakkan pembayaran bea masuk, karena telah diajukan Pemberitahuan Pabean dan bea masuknya telah dilunasi, akan tetapi karena pengeluarannya tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai, atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Ayat (4)
Yang dimakaud dengan "penumpang" yaitu setiap orang yang melintasi loerbat.-tsan wilayah negara dengan menggunakan sarana. pengangku.t, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" yaitu setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Yang dimaksud dengan 'diberitahukan" yaitu menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "persetujuan pejabat bea dan cukai" yaitu penetapan pejabat bea dan cukai yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dipenuhi Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.