PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Ayat (1)
Pemberitahuan pada ayat ini dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Daerah Pabean.
Yang dimaksud dengan "pengusaha yaitu pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
Ayat (2)
Pengenaan bea keluar pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat 6
Yang dimaksud dengan "dibatalkan" yaitu dibatalkan seluruhnya atau sebagian.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "sanksi di bidang kepabeanan" adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.