Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Pasal pertama di teks sumber bukan Pasal 1.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dihapus.
Huruf a ...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
- 10 -
Huruf a
Contoh:
Tuan S yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni
2018 hanya memiliki usaha toko kelontong dengan peredaran
bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha
tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55·Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,
sampai dengan Tahun Pajak 2024. Tuan S untuk Tahun Pajak
2025 dan Tahun Pajak 2026 dapat dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha toko
kelontongnya pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025
tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah).
Huruf b
Contoh:
Koperasi DEF yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal
16 Juni 2023 hanya memiliki usaha simpan pinjam dengan
peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan
dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2026. Koperasi DEF
untuk Tahun Pajak 2027 sampai dengan Tahun Pajak 2029
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas
penghasilan dari usaha simpan pinjam pada Tahun Pajak
sebelumnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Contoh:
Persekutuan Komanditer (CV) AB hanya memiliki usaha
penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada
tanggal 20 Juni 2023.
Peredaran ...
SK No 283525 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
- 11 -
Peredaran bruto yang diperoleh CV AB:
a. Tahun 2023: Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. Tahun 2024: Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dalam
jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sampai dengan
Tahun Pajak 2026. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, CV AB dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang jumlah
peredaran bruto atas penghasilan usaha CV AB masih
memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat
final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Huruf f
SK No 283524 A
Contoh 1:
Perseroan Perorangan PQ yang memiliki usaha agen iklan
terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 17 Agustus 2024.
Perseroan Perorangan RS yang memiliki usaha industri
makanan ringan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal
16 Juni 2024. Keduanya dimiliki oleh Tuan O yang memberikan
jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa agen iklan.
Peredaran bruto atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
pada Tahun Pajak 2025 sebagai berikut:
a. Tuan O sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Perseroan Perorangan PQ sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah); dan
c. Perseroan Perorangan RS sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perseroan
Perorangan PQ dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026. Sedangkan untuk
Perseroan Perorangan RS masih dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final setelah Tahun Pajak 2026
sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi
kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh ...
Contoh 2:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Perseroan Perorangan DE yang memiliki usaha distributor air
mineral terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal
21 September 2024 dan dimiliki oleh Tuan F yang memiliki
usaha reparasi kendaraan bermotor.
Peredaran bruto yang diperoleh Perseroan Perorangan DE pada
Tahun Pajak 2025 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) sedangkan peredaran bruto yang diperoleh
Tuan F pada Tahun Pajak 2025 sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Tuan F dan
Perseroan Perorangan DE dapat dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026.
Huruf g
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7173
SK No 283786 A
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.