Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Dicatat berbeda oleh dua sumber. Peraturan ini juga muncul sebagai INS-DJP 20/2026 (Instruksi Dirjen Pajak), Perpres 20/2026 (Peraturan Presiden), dengan nomor, tahun, dan judul yang sama tetapi jenis yang berbeda. Keduanya sengaja tidak digabungkan: menggabungkan berarti memilih salah satu sumber sebagai yang benar.
Penomoran pasal di teks sumber janggal.
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
Teks sumber juga memuat 5 bagian penjelasan, tertaut dari tiap halaman pasal.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:”
Catatan: nomor peraturan yang diubah tidak terbaca otomatis dari kalimat ini; nomornya diambil dari judul.
dibaca dari teks JDIH
Mengubah: PP 55 TAHUN 2022 — Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah