Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Tempat melaporkan bagi Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk atau Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Bentuk Usaha Tetap tersebut melakukan kegiatan usaha.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.