Tempat melaporkan bagi Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk atau Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Bentuk Usaha Tetap tersebut melakukan kegiatan usaha.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.