Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Jangka waktu bagi Pengusaha untuk melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditentukan sebagai berikut : a. Untuk Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang sudah atau belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah mulai menjalankan usahanya pada tanggal 1 Maret 1985, adalah selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1985; b. Untuk Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah atau belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan baru mulai menjalankan usahanya pada tanggal 1 Maret 1985 atau sesudahnya adalah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah saat usahanya mulai dijalankan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.