Jangka waktu bagi Pengusaha untuk melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditentukan sebagai berikut :
a.
Untuk Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang sudah atau belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah mulai menjalankan usahanya pada tanggal 1 Maret 1985, adalah selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1985;
b.
Untuk Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah atau belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan baru mulai menjalankan usahanya pada tanggal 1 Maret 1985 atau sesudahnya adalah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah saat usahanya mulai dijalankan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.