(1)
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang akan melaporkan usahanya wajib mengisi formulir Surat Permohonan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Formulir Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diisi dan ditandatangani oleh Pengusaha atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus untuk itu.
(3)
Formulir Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.