Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha yang bersangkutan, dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.