(1)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya Formulir Surat Permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku untuk 3 (tiga) tahun.
BAB III
OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.