Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya Formulir Surat Permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku untuk 3 (tiga) tahun. BAB III OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.