Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tindakan penyerahan Barang atau Jasa yang merupakan penyerahan kena pajak adalah : a. Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pihak manapun yang dilakukan oleh Pabrikan, Penyalur Utama atau Agen Utama, Importir, Indentor, Pemegang Hak Paten atau Pemegang Hak Merek Dagang, Pemegang Hak Menggunakan Paten dan/atau Merek Dagang dari Barang Kena Pajak atau oleh Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. b. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. (2) Setiap penyerahan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.