(1)
Atas Impor Barang Kena Pajak dan Impor Barang Mewah yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan dibidang Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, maka terhadap Impor Barang Kena Pajak dan Impor Barang Mewah tersebut juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.