Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas Impor Barang Kena Pajak dan Impor Barang Mewah yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan dibidang Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, maka terhadap Impor Barang Kena Pajak dan Impor Barang Mewah tersebut juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.