Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Termasuk dalam pengertian memetik hasil pertanian atau memelihara hewan dan menangkap atau memelihara ikan serta mengeringkan atau menggarami makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m angka ke 1, ke 2, dan ke 3 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah : a. Kegiatan menuai, memungut, mengupas, membersihkan, menyortir, menguliti, merajang, memotong, merangkai, mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya. b. Kegiatan memelihara, menangkap, menyortir, menguliti, memotong, memerah atau mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil peternakan, perikanan dan hasil laut lainnya baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya. (2) Barang-barang yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahan atau pengimporannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.