(1)
Termasuk dalam pengertian memetik hasil pertanian atau memelihara hewan dan menangkap atau memelihara ikan serta mengeringkan atau menggarami makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m angka ke 1, ke 2, dan ke 3 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah :
a.
Kegiatan menuai, memungut, mengupas, membersihkan, menyortir, menguliti, merajang, memotong, merangkai, mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya.
b.
Kegiatan memelihara, menangkap, menyortir, menguliti, memotong, memerah atau mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil peternakan, perikanan dan hasil laut lainnya baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya.
(2)
Barang-barang yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahan atau pengimporannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.