(1)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 karena Masa Pajaknya tidak sama, dapat mengajukan permohonan pengkreditan Pajak Masukan kepada Direktur Jenderal Pajak, disertai alasan mengenai sebab terjadinya perbedaan Masa Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan dengan disertai cara pengkreditannya, dan dalam hal permohonan ditolak, memberitahukan alasan-alasannya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.