Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal ekspor Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 hanyalah sebesar Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut. (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayar atas ekspor Barang Mewah oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dapat diminta kembali. BAB V SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.