(1)
Dalam hal ekspor Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 hanyalah sebesar Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut.
(2)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayar atas ekspor Barang Mewah oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dapat diminta kembali.
BAB V
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.