(1)
Saat pajak terhutang atas :
a.
penyerahan barang bergerak adalah pada saat barang tersebut diserahkan kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat barang diserahkan kepada juru kirim, pengusaha jasa angkutan atau pengangkut;
b.
penyerahan barang tidak bergerak adalah pada saat terjadinya penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai barang tidak bergerak tersebut baik secara hukum atau secara nyata kepada pihak pembeli atau penerima barang tidak bergerak;
c.
penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat penyerahan sebagian atau seluruh penyelesaian pekerjaan Jasa Kena Pajak;
d.
impor Barang Kena Pajak adalah pada saat barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
(2)
Tempat pajak terhutang atas :
a.
penyerahan barang bergerak, barang tidak bergerak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah ditempat Pengusaha Kena Pajak itu dikukuhkan;
b.
impor Barang Kena Pajak adalah ditempat barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.