(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut pajak yang terhutang menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah bersamaan dengan saat pemungutan Bea Masuk.
(2)
Sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Faktur Pajak.
(3)
Tata cara pemungutan, pembuatan Faktur Pajak serta penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.