Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 harus dibuat Faktur Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat satu Faktur Pajak Gabungan yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari pembeli atau penerima jasa yang sama dilakukan dalam satu Masa Pajak. (3) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan bukti pemungutan pajak yang sah.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.