(1)
Untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 harus dibuat Faktur Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat satu Faktur Pajak Gabungan yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari pembeli atau penerima jasa yang sama dilakukan dalam satu Masa Pajak.
(3)
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan bukti pemungutan pajak yang sah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.