Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuat dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak harus dibuat sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah saat : a. Diterimanya pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan Jasa Kena Pajak; b. Penyerahan seluruh penyelesaian pekerjaan Jasa Kena Pajak. (3) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat pada akhir Masa Pajak yang bersangkutan atau dalam jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.