(1)
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuat dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak harus dibuat sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah saat :
a.
Diterimanya pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan Jasa Kena Pajak;
b.
Penyerahan seluruh penyelesaian pekerjaan Jasa Kena Pajak.
(3)
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat pada akhir Masa Pajak yang bersangkutan atau dalam jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.