Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘPenjelasan

Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara lain berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, perlakuan tarif 0% (nol persen) dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas ekspor Barang Kena Pajak, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara jabatan dan sanksi administrasi. Karena itu adalah sudah sewajarnya bila Pengusaha Kena Pajak melaporkan usahanya sebelum melakukan pembelian Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai akan terlaksana secara efektif dan lancar pada waktunya. a. Tanggal 31 Maret 1985 ditetapkan sebagai batas waktu bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah memulai usaha sebelum 1 April 1985 dengan maksud agar pergantian sistem Pajak Penjualan ke Pajak Pertambahan Nilai dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. b. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melaporkan usaha diberikan kepada Pengusaha yang baru memulai usahanya pada dan sesudah 1 April dengan maksud agar mereka dapat mempersiapkan dengan sebaik-baiknya segala hal yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai itu. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengatasi masalah kesulitan komunikasi yang mungkin masih ada diberbagai daerah dalam wilayah Republik Indonesia.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.