Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Saat usaha mulai dijalankan bagi Pengusaha Kena Pajak terbentuk badan adalah saat dan tanggal yang tercantum dalam akte pendirian yang dibuat didepan Notaris. Bila akte pendirian dibuat dibawah tangan, maka saat usaha mulai dijalankan adalah saat dan tanggal akte tersebut ditanda tangani oleh para pihak atau saat dan tanggal legalisasi yang dibubuhkan pada akte itu oleh Notaris atau pejabat yang berwenang. Ketentuan tentang saat diperoleh izin usaha atau saat usaha nyatanya mulai berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak perseorangan. Adakalanya Pengusaha Kena Pajak perseorangan telah memulai usahanya secara nyata sebelum izin untuk itu diperolehnya dari Pemerintah. Dalam hal demikian maka saat usaha dimulai bagi Pengusaha Kena Pajak ini adalah saat usahanya nyata-nyata mulai dijalankan. Sebaliknya ada pula Pengusaha Kena Pajak perseorangan telah memperoleh izin usaha dari Pemerintah, meskipun kegiatan usaha belum dimulai. Dalam hal ini saat usaha dimulai adalah saat dan tanggal yang tercantum dalam surat izin usaha itu.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.