Pengusaha yang dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada dasarnya bukan Pengusaha Kena Pajak.
Akan tetapi jika ia melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak, maka untuk transaksi ini, Pengusaha tersebut dapat menyatakan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Sejak ia menyatakan memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka semua penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian mekanisme kredit pajak dalam sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.