Ayat (1)
Bila Pengusaha yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Surat Keputusan tentang pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak dikeluarkan bersamaan dengan atau setelah Nomor Pokok Wajib Pajak diberikan.
Ayat (2)
Tanggal diterimanya Formulir Surat Permohonan Pengukuhan adalah tanggal diterimanya surat tersebut secara nyata oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Pemberian batas waktu 3 (tiga) tahun disini, dimaksudkan untuk menegakkan prinsip kepastian hukum dan kepastian administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.