Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘPenjelasan

Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Dilihat dari sifat kegiatannya, maka kegiatan sampai tingkat eksploitasi masih bersifat ekstraksi (penggalian). Ruang lingkup pengenaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 terbatas pada Barang Kena Pajak sebagai hasil proses pabrikasi. Ketentuan Pasal ini memberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan menambang yang bahan galiannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai adalah apabila bahan galian tersebut sudah mengalami proses pengolahan dan pemurnian. Sedangkan bahan galian yang belum mengalami proses pengolahan dan pemurnian dan semata-mata baru merupakan hasil yang diambil dari permukaan atau dari dalam tanah baik didarat maupun dilaut yang sifat dan bentuknya berubah adalah Bukan Barang Kena Pajak Pertambahan Nilai.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.