Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Kegiatan-kegiatan yang diuraikan dalam ketentuan ini umumnya adalah merupakan bagian dari kegiatan memetik atau mengawetkan hasil pertanian dalam arti luas yang meliputi juga bidang perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan. Melalui kegiatan ini barulah hasil dari bidang tersebut menjadi berdaya guna atau lebih berdaya guna bagi produsen dan konsumen. Meskipun karena kegiatan itu telah terjadi perubahan sifat atau bentuk barang, kegiatan tersebut bukanlah merupakan kegiatan proses pengolahan atau proses pabrikasi. Contoh : 1) Menuai, mengupas padi atau kacang-kacangan, mengupas dan membersihkan kapok atau kapas dari kulit, biji dan hati kapok/kapas; 2) Memotong dan menguliti kayu menjadi kayu bulat, atau hewan menjadi daging segar dalam bentuk potongan kecil dan besar baik dibekukan atau tidak, atau buah kopi menjadi biji kopi; 3) Merangkai bunga atau buah segar; 4) Membersihkan, mengupas, mengeringkan dan menggarami udang, kodok, ikan dan hasil laut lainnya atau hasil pertanian sepanjang dilakukan tidak melalui proses memasak; 5) Menyortir dan merajang tembakau, bawang dan cengkeh; 6) Memungut hasil hutan seperti buah, daun, getah dan sebagainya atau memungut hasil peternakan dan perikanan seperti telur, kulit mutiara dan sebagainya. Apakah kegiatan itu dilakukan dengan tangan atau dengan cara lainnya tidak menjadi masalah sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dalam bidang pertanian dimaksud diatas. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.