Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menetapkan pengelompokkan barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini mengatur pengelompokan barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen). Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini mengatur pengelompokan barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen). Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.