Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menetapkan pengelompokkan barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini mengatur pengelompokan barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini mengatur pengelompokan barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.