Ayat (1)
Penjualan retur mengandung arti bahwa sebagian atau seluruh penyerahan Barang Kena Pajak telah batal. Bila sebelumnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah dipungut, maka pemungutan itu telah dilakukan tidak sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penjualan retur yang terjadi dalam Masa Pajak yang berbeda dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak, dapat dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Masa Pajak terjadinya penjualan retur tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.